Lawrence M. Friedman mengungkapkan tiga komponen dari
sistem hukum. Ketiga komponen dimaksud adalah :
1.
Struktur
Pertama sistem hukum mempunyai struktur, yaitu kerangka bentuk yang
permanen dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam
batas-batasnya. Struktur terdiri atas: jumlah serta ukuran pengadilan,
jurisdiksinya (jenis perkara yang diperiksa serta hukum acara yang digunakan),
termasuk di dalam struktur ini juga mengenai penataan badan legislatif.
2.
Substansi
Kedua substansi, yaitu aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang
berada dalam sistem itu. Termasuk ke dalam pengertian substansi ini juga
”produk” yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu
keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun.
3.
Kultur atau budaya
Ketiga adalah kultur atau budaya hukum, yaitu sikap manusia terhadap hukum
dan sistem hukum kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya.
Budaya hukum ini pun dimaknai sebagai suasana pikiran sosial dan kekuatan
sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau
disalahgunakan. Selanjutnya Friedman merumuskan budaya hukum sebagai
sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungan dengan hukum dan sistem hukum,
berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh baik positif
maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum. Demikian juga
kesenangan atau ketidak senangan untuk berperkara adalah bagian dari budaya
hukum. Oleh karena itu, apa yang disebut dengan budaya hukum itu tidak lain
dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh
tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Maka secara
singkat dapat dikatakan bahwa yang disebut budaya hukum adalah keseluruhan sikap
dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan
menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar